Selasa, 09 April 2013

Mengapa Menunda Nikah?



menunda nikah, iptn ikatan pemuda telat nikah, tips mengatasi telat nikah, buat yang ngerasa telat nikah, telat menikah, telat 1 minggu, hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islamMengapa menunda nikah? Banyak orang menunda nikah karena beragam alasan. Alasan yang paling banyak dijadikan kambing hitam adalah kekhawatiran tidak mampu menanggung beban (baca: ekonomi) keluarga.

Rosulullah pernah berkata kepada Ali ra: Hai Ali, ada 3 perkara yang jangan kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu:
1. Shalat apabila tiba waktunya,
2. Jenazah apabila sudah siap penguburannya, dan
3. Wanita bila menemukan pria sepadan yang meminangnya (HR. Ahmad).

Kalau kita tanya seseorang pemuda/pemudi, Mengapa belum menikah? Maka jawabanya antara lain:

1. Masih kuliah/menuntut ilmu.
Dikhawatirkan bila menikah akan mempengaruhi prestasi belajar dan mempengaruhi persiapan masa depan. Hal ini sesungguhnya tergantung dari manajemen waktu, waktu yang biasanya dipakai untuk hura-hura setelah waktu kuliah, diganti dengan mencari nafkah atau bercengkrama dengan keluarga.

Disisi lain, bisa menghemat sewa kamar (kost-kost an), dapat saling membantu mengerjakan tugas (kalau satu bidang studi) atau dapat memperluas wawasan diskusi interdisipliner, misalnya suami studi ilmu komputer dan istri akutansi maka diskusi komputasi akutansi akan nyambung, atau biologi dengan kimia diskusi tentang biokimia.

2. Takut tak bebas
Bila menikah akan terkekang tidak bisa bebas lagi, tidak bisa kongkow-kongkow di mal setelah pulang kuliah atau kerja, bertambah beban tanggung jawab untuk memberi nafkah istri dan anak. Sedangkan Rosulullah SAW bersabda: "Bukan golonganku orang yang merasa khawatir akan terkungkung hidupnya karena menikah kemudian ia tidak menikah" (HR Thabrani).

3. Belum siap dalam hal materi/rezeki.
Banyak yang beranggapan kalau mau menikah harus siap materi, yang berarti harus punya jabatan yang mapan, rumah minimal BTN, kendaraan dll, sehingga bila belum terpenuhi semua itu, takut untuk "maju".

Sedangkan Allah menjamin akan memberikan rizki bagi yang menikah seperti dalam firman-Nya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba- hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. 24:32).

Rasulullah SAW bersabda: "Carilah oleh kalian rezeki dalam pernikahan (dalam kehidupan berkeluarga)." (HR Imam Dailami dalam musnad Al Firdaus).

4. Tidak ada/belum ada jodoh.
Imam Thabrani meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa menikahi wanita karena kehormatannya (jabatan), maka Allah SWT hanya akan menambah kehinaan; Barang siapa menikah karena hartanya, maka Allah tidak akan menambah kecuali kefakiran; Barang siapa menikahi wanita karena hasab (kemuliaannya), maka Allah hanya akan menambah kerendahan. Dan barang siapa yang menikahi wanita karena ingin menutupi (kehormatan) matanya, membentengi farji (kemaluan)nya, dan mempererat silaturahmi, maka Allah SWT akan memberi barakah-Nya kepada suami-istri tersebut."

Imam Abu Daud dan At Tirmidzi meriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tetapi nikahilah wanita itu karena agamanya. Sesungguhnya budak wanita yang hitam lagi cacat, tetapi taat beragama adalah lebih baik (dari pada wanita kaya dan cantik tapi tidak taat beragama)."

Bukan berarti Rasulullah SAW mengabaikan penampilan fisik dari pasangan kita, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: "Kawinilah wanita yang subur rahimnya dan pecinta." (HR Abu Daud, An Nasai & Al Hakim).

Tiga kunci kebahagiaan suami (atas istri yang solehah) adalah: jika dipandang membuat semakin sayang, jika kamu pergi membuat tenang karena bisa menjaga kehormatannya dan taat pada suami.

5. Alasan-alasan lain
Mungkin masih ada alasan lainya, yang tidak akan dibahas disini misalnya: Karena kakak (apalagi wanita) belum menikah atau karena orang tua terlalu selektif memilih calon mantu.

Manfaat menikah di usia muda:
1. Menjaga kesucian fajr (kemaluan) dari perzinaan serta menjaga pandangan mata. (QS 24:30-31)
2. Dapat melahirkan perasaan tentram (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) dalam hati. (QS 0:21)
3. Segera mendapatkan keturunan, dimana anak akan menjadi Qurrata a'yunin (penyejuk mata, penyenang hati) (QS 25:74) Karena usia yang baik untuk melahirkan bagi wanita antara 20-30 tahun; diatas umur tsb akan beresiko baik bagi ibu maupun sang bayi.
4. Memperbanyak ummat Islam, seperti yang dipesankan Rosul beliau akan membanggakan jumlah ummatnya yang banyak nanti di akhirat. 
5. Kemuliaan menikah: "Barang siapa menggembirakan hati istri, (maka) seakan-akan menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan istri (diremas-remas), maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jarinya." (HR Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi' dari Abu Sa'id Al-Khudzri r.a.).

Juga dapat ditambahkan, bahwa Islam memberi nilai yang tinggi bagi siapa yang telah menikah. Dengan menikah berarti seseorang telah melaksanakan separuh dari agama Islam!, tinggal orang tersebut berhati-hati melaksanakan yang separuhnya lagi agar tidak sesat.

Rosul SAW bersabda: Barang siapa menikah, maka dia telah menguasai separuh agamanya, karena itu hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi. (HR Al Hakim).

Tags yang terkait dengan menunda nikah, iptn ikatan pemuda telat nikah, tips mengatasi telat nikah, buat yang ngerasa telat nikah, telat menikah, telat 1 minggu, hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam. 

Mengapa Nikah Dini?

pernikahan dini, pernikahan dini mp3, pernikahan dini menurut islam, pernikahan dini agnes monica mp3, pernikahan dini dalam pandangan islam, pernikahan dini menurut hukum perdata, pernikahan dini agnes monica download
Secara fisik, pemuda masa kini menjadi dewasa lebih cepat daripada generasi-generasi sebelumnya, tetapi secara emosional, mereka memakan waktu jauh lebih panjang untuk mengembangkan kedewasaan.

Kesenjangan antara kematangan fisik yang datang lebih cepat dan kedewasaan emosional yang terlambat menyababkan timbulnya persoalan-persoalan psikis dan sosial. Kematangan fisik, misalnya menjadikan kelenjar-kelenjar seksual mulai bekerja aktif untuk menghasilkan hormon-hormon yang dibutuhkan.

Hal tersebut menyebabkan terjadinya dorongan untuk menyukai lawan jenis, sebagai manifestrasi dari kebutuhan seksual. Pada taraf ini, keinginan untuk mendekati lawan jenis memang banyak disebabkan oleh dorongan seks.

Sejenak kita tinjau teori psikologi perkembangan yang menyatakan bahwa batasan usia masa remaja bergerak antara usia 13 sampai dengan 18 tahun, dengan dimungkinkan terjadinya percepatan sehingga masa remaja datang lebih awal. Percepatan ini disebabkan oleh stimulasi sosial melalui pendidikan yang lebih baik, lingkungan sosial yang lebih mendewasakan, serta rangsangan-rangsangan media massa, terutama media audio-visual.

Masih menurut kacamata psikologi, pada usia 18 sampai dengan 22 tahun, seseorang berada pada tahap perkembangan remaja akhir. Jika perkembangannya berjalan normal, seharusnya kita sudah benar-benar menjadi orang yang telah sepenuhnya dewasa selambatnya pada usia 22 tahun.

Masa remaja sudah berakhir dan tugas-tugas perkembangan telah terpenuhi dengan baik. Salah satu tugas perkembangan pada tahap remaja akhir adalah menikah atau mempersiapkan diri memasuki pernikahan.

Tugas perkembangan yang tidak terselesaikan pada waktunya akan menghambat perkembangan pada tahap berikutnya, sehingga potensi-potensi psikis kita tidak mengalami pertumbuhan secapa optimal. Menikah atau mempersiapkan diri untuk menikah merupakan tugas perkembangan masa remaja akhir atau dewasa awal, yakni uisa 18 sampai 22 tahun.

Yang dimaksud dengan tugas perkembangan (development task) adalah segala hal yang harus dicapai oleh individu pada suatu tahap perkembangan. Setiap tugas perkembangan harus terpenuhi pada tahap perkembangan dimana tugas tersebut berada. Keterlambatan memenuhi tugas perkembangan akan berdampak pada munculnya kompleks-kompleks psikologis.

Keterlambatan memenuhi tugas perkembangan akan membuat individu senantiasa terbebani secara psikis untuk memenuhi tugas perkembangan dari tahap sebelumnya yang belum terselesaikan dengan baik. Atas alasan ini, sudah saatnya bagi kita yang sudah berusia antara 18 sampai 22 tahun untuk berpikir tentang pernikahan, sehingga jiwa kita lebih tanang dan kualitas mental kita akan mencapai pertumbuhan yang lebih matang.

Dengan mengacu pada uraian di atas, maka tak aneh jika banyak bermunculan seminar-seminar ataupun pelatihan-pelatihan yang membahas masalah pernikahan ini, baik itu yang ditujukan bagi mereka yang sedang mempersiapkan pernikahan (pranikah) maupun bagi mereka yang telah menikah dengan segala polemik di dalam rumah tangganya.

Sebagaimana orang tua, penilaian masyarakat terhadap pernikahan di usia dini sering kali banyak bergantung pada kedewasaan kita. Banyak yang menikah pada usia muda dan masyarakat memberikan penilaian yang sangat positif, “Wah, hebat dia. Usia sekian saja sudah berani menikah.

Saya dulu sudah tua baru menikah.” dan sebaliknya banyak komentar negatif muncul ketika ada yang menikah muda karena masyarakat belum melihat ada tanda-tanda kedewasaan, sehingga yang muncul adalah ungkapan, “Udah nggak tahan apa, ya? Usia baru segitu sudah nikah.”

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak semua penilaian sosial yang diberikan masyarakat ditentukan oleh tingkat kedewasaan kita serta sikap-sikap kita saja, adakalanya penilaian sosial itu dijatuhkan kepada kita berdasarkan proses belajar yang terus menerus dari masyarakat – termasuk di dalamnya hasil rekayasa sosial (social engineering) yang membentuk nilai-nilai baru dalam masyarakat, sehingga paradigma masyarakat sudah terkondisikan dan dapat menerima hal tersebut sebagai sesuatu yang sudah lazim,

Sekarang, apakah anda hanya akan menunggu nilai-nilai sosial berubah tanpa melakukan apa-apa ataukah anda yang menentukan langkah untuk (dengan mantap) menikah, mensosialisasikannya ke tengah-tengah masyarakat, dan menyadarkan masyarakat bahwa telah banyak kerusakan yang terjadi.

Dan mengingatkan masyarakat bahwa di sekeliling kita telah bermunculan banyak hal –mulai dari pornografi sampai narkotika– yang apabila tidak diantisipasi dengan baik hanya akan menyisakan kehancuran bagi generasi kita sekarang? Wallahu’alam bish-shawab. Written by Meilanny BS, manajemenqolbu.com.

Tags yang terkait pernikahan dini, pernikahan dini mp3, pernikahan dini menurut islam, pernikahan dini agnes monica mp3, pernikahan dini dalam pandangan islam, pernikahan dini menurut hukum perdata, pernikahan dini agnes monica download, pernikahan dini agnes monica, pernikahan dini lirik, hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam, menikahi anak di bawah umur, perkawinan anak di bawah umur, uu perlindungan anak, menikah di bawah umur.

Mengapa Takut Nikah?

telat nikah, iptn ikatan pemuda telat nikah, tips mengatasi telat nikah, buat yang ngerasa telat nikah, telat menikah
Mengapa takut menikah? Banyak orang takut menikah karena beragam alasan. Padahal, justru dengan menikah bermacam permasalahan tersebut akan tuntas.

Sebut saja namanya Kurniawan (33 th). Hampir empat tahun ia bekerja di sebuah penerbitan di kawasan Jakarta. Penghasilan perbulannya cukup lumayan untuk biaya hidup di Ibukota. Namun, kemampuan ekonomi dan usia seperti itu, belum mengetuk hatinya untuk mengakhiri masa lajangnya. Ia tetap memilih hidup sendiri, membujang. Alasannya, ‘Pernikahan itu harus diurus. Kalau semuanya belum siap bisa menimbulkan penderitaan baru. Nggak bisa nyekolahin anak, nggak bisa hidup layak, nggak bisa punya rumah.’


Lain lagi dengan Linda, seorang mahasiswi S2 UI yang berusia 29 tahun. Ketika ditanya tentang keterlambatannya menikah, sedikit bingung ia menjawab (jawaban klasiknya), ‘Belum dikasih (jodoh, red).’ Tapi, kadang kala kita punya idealisme namun berbenturan dengan kenyataan yang ada. Dengan kata lain, kriteria yang datang tidak sesuai dengan apa yang diidamkan. Inilah yang membuat orang menunda-nunda pernikahan.

“Saya merasa banyak obsesi yang belum tercapai,” jawab Sahrul Gunawan (26 th), pemeran Gunawan dalam Sinetron Pernikahan Dini, saat ditanya mengapa ia belum menikah. Padahal, orang tuanya yang tergolong menikah di usia muda - saat menikah ayahnya 22 th dan ibunya 19 th - selalu menyuruhnya untuk menikah. “Saya sih merencanakan umur 29 atau 30 untuk menikah,” ujar Sahrul.

Jika ditanya alasan terlambat menikah, tentu bisa muncul beribu dalih. Tapi, alasan yang paling banyak dijadikan kambing hitam adalah kekhawatiran tidak mampu menanggung beban (baca: ekonomi) keluarga.

Ini wajar. Namun, menurut Nursanita Nasution, Ketua DPP Partai Keadilan Bidang Kewanitaan,
kekhawatiran itu kadang kala berlebihan. “Kadang- kadang orang terlalu banyak alasan,” ujarnya. Ia menambahkan, mereka yang mengemukakan alasan-alasan itu hanya mau lari dari permasalahan.

“Jadi, tidak boleh terlalu mikir, saya harus punya uang sekian dulu (baru menikah, red). Atau saya punya beban keluarga, mau menghajikan ibu, mau menyekolahkan adik dulu. Itu bukan tanggung jawab dia,” Nursanita menegaskan.

Herlini Amran, MA, seorang dosen PGTK Bina Insan Kamil mengandaikan, kalau seseorang merasa khawatir tidak mampu mencukupi nafkah keluarganya jika menikah, maka perlu dilihat mengapa ia khawatir. “Burung saja kalau keluar dari sarangnya, bisa mencari rezeki. Masa’ manusia yang mempunyai akal, tidak bisa,” ujarnya.

Mohammad Fauzil Adhim justru melihat lebih jauh. Menurut penulis yang sudah banyak menelurkan buku tentang pernikahan ini, menjamurnya para bujangan yang berpendapat bahwa menikah harus kerja lebih dahulu, adalah korban kapitalisme. Karenanya, paradigma ketidakmampuan dalam hal ekonomi yang saat ini berkembang di masyarakat harus diubah. “Selama ini, kematangan diidentikkan dengan: punya rumah, kendaraan, gaji tetap dan sebagainya. Mestinya nggak begitu,” ujar Herlini Amran. Menurut lulusan S2 Bidang Islamic Studies di Salafiyah University di Faishal Abad, Pakistan ini, selama seseorang mempunyai etos yang tinggi, dan memiliki tanggung jawab untuk mencari nafkah, sebenarnya ia sudah sanggup untuk menikah.

Apalagi mereka yang sudah mempunyai kemampuan biologis dan bisa mencari nafkah serta dikhawatirkan terjerumus ke perbuatan zina kalau tidak menikah, maka “Haram baginya membujang,” ujar Herlini menambahkan. Dalam fiqih Islam, hukum pernikahan ada yang wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah sesuai dengan keadaan yang bersangkutan.

Ketika salah seorang sahabat bernama Ukaf bin Wida’ah al-Hilali menemui Rasulullah saw dan
mengatakan, bahwa ia belum menikah, beliau bertanya, “Apakah engkau sehat dan mampu?” Ukaf menjawab, “Ya, alhamdulillah.” Rasulullah saw bersabda, “Kalau begitu, engkau termasuk teman setan. Atau engkau mungkin termasuk pendeta Nasrani dan engkau bagian dari mereka. Atau engkau termasuk bagian dari kami, maka lakukanlah seperti yang kami lakukan, dan termasuk sunnah kami adalah menikah. Orang yang paling buruk di antara kamu adalah mereka yang membujang. Orang mati yang paling hina di antara kamu adalah orang yang membujang.” Kemudian, Rasulullah saw menikahkannya dengan Kultsum al-Khumairi (HR Ibnu Atsir dan Ibnu Majah).

Seperti disabdakan Rasulullah saw, mereka yang betah membujang, dikhawatirkan akan terjerumus ke beberapa kemungkinan. Pertama, menjadi teman setan karena ia senang menyimpang dari fitrah manusia sesungguhnya. Kedua, termasuk pendeta Nasrani yang mengganggap dirinya suci dan menjadi kekasih Allah jika tidak mendekati perempuan. Menurut mereka, perempuan membuka pintu bagi setan untuk menggoda laki-laki. Ketiga, termasuk orang yang durhaka karena mendustai tuntutan biologisnya yang penyalurannya telah diatur Allah melalui pernikahan. Keempat, termasuk orang yang matinya paling hina karena telah memutuskan peluang mendapatkan keturunan shalih yang akan membuahkan pahala tak terputus baginya.

Kalau kita tilik ulama salaf, sungguh pengamalan mereka terhadap sunnah Rasulullah saw ini, sangat tinggi. Dalam suatu kesempatan Imam Malik pernah berkata, “Sekiranya saya akan mati beberapa saat lagi, sedangkan istri saya sudah meninggal, saya akan segera menikah.” Demikian rasa takut pengarang kitab al-Muwatha’ ini kepada Allah kalau ia meninggal dalam keadaan membujang (30 Pertunjuk Pernikahan dalam Islam, Drs. M. Thalib).

Karenanya, Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqhus Sunnah menyimpulkan, seandainya seseorang sudah mampu nikah, dan dikhawatirkan akan terjerumus kepada perbuatan jahat kalau tidak menikah, sementara pada saat yang sama, ia juga sudah memenuhi kriteria wajib haji, maka ia harus mendahulukan nikah atas haji. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqih yang berbunyi Dar ul mafaasidi muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih. Yaitu, menghindari bahaya, harus didahulukan daripada memperoleh keuntungan.

Sebaliknya, para muslimah hendaknya tidak mempersulit pernikahan, dengan memasang ‘tarif’ mahal atau target tinggi. Yang menjadi ukuran, selayaknya bukan kekayaan materi, tapi agama dan akhlak. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw mengingatkan kepada para orang tua gadis, “Jika datang seorang laki-laki yang kamu ridhai agama dan akhlaknya, hendaklah kamu nikahkan dia. Kalau kamu tidak mau menikahkannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas,” (HR Turmudzi dan Ahmad).

Kalau para muslimah mengabaikan hal ini, seperti diingatkan Rasulullah saw, fitnah dan kerusakan akan terjadi. Para wanita yang berada di bawah kendali suami yang berakhlak buruk, besar kemungkinan akan larut dalam keburukan juga. Sebaliknya, dengan memilih calon suami yang baik, semuanya akan berbuah kebaikan. Bukan hanya bagi sang istri, tapi juga keturunannya.

Untuk itu, Nursanita memberikan beberapa kiat bagi mereka yang masih ‘sendiri’. Pertama, kalau ingin cepat dapat jodoh, perbanyak sedekah. Kedua, kalau sudah ada kecenderungan terhadap seseorang, lakukan shalat Istikharah. Ketiga, harus introspeksi diri. Keempat, yang harus mengambil keputusan itu, dirinya, bukan orang lain.

Lagi pula, mengapa harus takut menikah? Bukankah Allah telah berjanji akan membantu hamba-Nya yang berniat menyempurnakan agamanya. Allah berfirman, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki, dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan mencukupkannya dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui,” (QS an-Nuur: 32).

Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ayat ini merupakan janji Allah kepada orang yang menikah. Mereka akan dicukupkan rezekinya setelah ia menikah walaupun sebelumnya miskin. Diriwayatkan dari al-Laits, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ada tiga golongan orang yang menjadi keharusan Allah untuk membantu mereka; orang yang menikah untuk memelihara kesucian diri, budak yang hendak membayar kemerdekaan dirinya, dan orang-orang yang berperang di jalan Allah,” (HR Ahmad, Turmudzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah).

Subhanallah! Betapa mulia orang yang ingin menikah. Mereka disejajarkan Rasulullah saw dengan mujahid fi sabilillah yang dijanjikan akan mendapat pertolongan-Nya. Lalu, tunggu apa lagi? Menikah, yuk! Oleh: Hepi Andi, Majalah Sabili edisi 02/08/2002.

Tags yang terkait dengan telat nikah, iptn ikatan pemuda telat nikah, tips mengatasi telat nikah, buat yang ngerasa telat nikah, telat menikah, telat 1 minggu, hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam.

Senin, 08 April 2013

Bolehkah Wanita Menawarkan Diri Untuk Dinikahi?

hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam
Islam memberikan penghormatan yang suci kepada niat dan ikhtiar untuk menikah. Nikah adalah masalah kehormatan agama, bukan sekedar legalisasi penyaluran kebutuhan biologis dengan lawan jenis.

Islam memperbolehkan kaum wanita untuk menawarkan dirinya kepada laki-laki yang berbudi luhur, yang ia yakini kehormatan agamanya, dan kejujuran amanahnya menjadi suaminya. Dan Khadijah r.a atas teladan bagi wanita yang bermaksud untuk menawarkan diri.


Sikap menawarkan diri menunjukkan ketinggian akhlaq dan kesungguhan untuk mensucikan diri. Sikap ini lebih dekat kepada ridha Allah dan untuk mendapatkan pahala-Nya, Allah pasti mencatatnya sebagai kemuliaan dan mujahadah yang suci. Tidak peduli tawarannya diterima atau ditolak, terutama kalau ia tidak mempunyai wali.

Insya Allah, jika sikap menawarkan diri dilakukan dengan ketinggian sopan santun, tidak akan menimbulkan akibat kecuali yang maslahat. Seorang laki-laki yang memiliki pengetahuan yang mendalam pasti akan meninggikan penghormatan seperti ini, kecuali laki-laki yang rendah dan tidak memiliki kehormatan, kecuali sekedar apa yang disangkanya sebagai kebaikan.
 

Imam Bukhari menceritakan cerita dari Anas r.a. ada seorang wanita yang datang menawarkan diri kepada Rasulullah SAW dan berkata: "Ya Rasulullah! Apakah baginda membutuhkan daku?" Putri Anas yang hadir dan mendengarkan perkataan wanita itu mencela sang wanita yang tidak punya harga diri & rasa malu, "Alangkah sedikitnya rasa malunya, sungguh memalukan, sungguh memalukan." Anas berkata kepada putrinya: "Dia lebih baik darimu, Dia senang kepada Rasulullah SAW lalu dia menawarkan dirinya untuk beliau!" (HR Bukhari).

Tags yang terkait dengan hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam.

Kupinang Engkau Dengan Hamdalah

kupinang engkau dengan hamdalah pdf, ku pinang kau dengan bismillah, kupinang kau dengan hamdallah, buku kupinang engkau dengan hamdalah, ebook kupinang engkau dengan hamdalah, lirik kupinang engkau dengan bismillah, film kupinang engkau dengan bismillah, ku pinang kau dengan bismillah lirik
"Jika pinangan kami Anda terima, kami ucapkan Alhamdulillah. Dan kalau Anda menolak, maka kami ucapkan Allahu Akbar." (Bilal bin Rabbah).

Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah bersabda: "Tiga orang yang selalu diberi pertolongan Allah adalah seorang mujahid yang selalu memperjuangkan agama Allah, seorang penulis yang selalu memberi penawar dan seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya" (HR Thabrani).

Banyak jalan yang dapat menghantarkan orang kepada peminangan dan pernikahan. Banyak sebab yang mendekatkan dua orang yang saling jauh menjadi suami istri yang penuh barakah dan diridhai Allah.

Ketika niat sudah mantap dan tekad sudah bulat, persiapkan hati untuk melangkah ke peminangan. Dianjurkan, memulai lamaran dengan hamdalah dan pujian lainnya kepada Allah SWT. Serta Shalawat kepada Rasul-Nya. Abu Hurairah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Setiap perkataan yang tidak dimulai dengan bacaan hamdalah, maka hal itu sedikit barakahnya (terputus keberkahannya)" HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Imam Ahmad.

Setelah peminangan disampaikan, biarlah pihak wanita dan wanita yang bersangkutan untuk mempertimbangkan. Sebagian memberikan jawaban segera, sebelum kaki bergeser dari tempat berpijaknya, sebab menikah mendekatkan kepada keselamatan akhirat, sedang calon yang datang sudah diketahui akhlaqnya, sebagian memerlukan waktu yang cukup lama untuk bisa memberi kepastian apakah pinangan diterima atau ditolak, karena pernikahan bukan untuk sehari dua hari.

Apapun, serahkan kepada keluarga wanita untuk memutuskan. Mereka yang lebih tahu keputusan apa yang terbaik bagi anaknya. Anda harus husnudzan pada mereka. Bukankah ketika meminang wanita berarti anda mempercayai wanita yang diharapkan oleh anda beserta keluarganya.

Keputusan apapun yang mereka berikan, sepanjang didasarkan atas musyawarah yang lurus, akan baik dan Insya Allah memberi akibat yang baik bagi anda. Tidak kecewa orang yang istikharah dan tidak merugi orang yang musyawarah. Maka apapun hasil musyawarah, sepanjang dilakukan dengan baik, akan membuahkan kebaikan.

Sebuah keputusan tidak bisa disebut buruk atau negatif, jika memang didasarkan kepada musyawarah yang memenuhi syarat, hanya karena tidak memberi kesempatan kepada anda untuk menjadi anggota keluarga mereka. Jika niat anda memang untuk silaturrahim, bukankah masih tersedia banyak peluang untuk menyambung?

Anda telah meminangnya dengan hamdalah, anda telah dimampukan datang oleh Allah Yang Maha Besar. Dia-lah Yang Maha Lebih Besar. Semuanya kecil.

Ada pelajaran yang sangat berharga dari Bilal bin Rabbah tentang meminang. Ketika ia bersama Abu Ruwaihah menghadap kabilah Khaulan, Bilal mengemukakan : "Jika pinangan kami anda terima, kami ucapkan Alhamdulillah. Dan kalau anda menolak, maka kami ucapkan Allahu Akbar."

Maka, kalau pinangan yang anda sampaikan ditolak, agungkan Allah, semoga anda tetap berbaik sangka kepada Allah dan juga kepada keluarganya. Sebab bisa jadi, penolakan merupakan jalan pensucian jiwa dari kedzaliman diri sendiri, bisa jadi penolakan merupakan proses untuk mencapai kematangan, kemantapan dan kejernihan niat. Sementara ada banyak hal yang dapat mengotori niat.

Bisa jadi Allah hendak mengangkat derajat anda, kecuali anda justru malah merendahkan diri sendiri. Tapi hati perlu diperiksa, jangan-jangan perasaan itu muncul karena ujub. Kekecewaan, mungkin saja timbul. Barangkali ada perasaan yang perih, barangkali juga ada yang merasa kehilangan rasa percaya diri saat itu. Ini merupakan reaksi psikis yang wajar, kecewa adalah perasaan yang manusiawi, tetapi ia harus diperlakukan dengan cara yang tepat agar ia tidak menggelincirkan ke jurang kenistaan yang sangat gelap.

Kecewa memang pahit. Orang sering tidak tahan menanggung rasa kecewa, mereka berusaha membuang jauh-jauh sumber kekecewaan. Sekilas nampak tidak ada masalah, tetapi setiap saat berada dalam kondisi rawan. Perasaan itu mudah bangkit lagi dengan rasa sakit yang lebih perih. Dan yang demikian tidak dikehendaki Islam.

Islam menghendaki kekecewaan itu menghilang perlahan-lahan secara wajar. Sehingga kita bisa mengambil jarak dari sumber kekecewaan dengan tidak kehilangan obyektivitas & kejernihan hati, kita menjadi lebih tegar, meskipun proses yang dibutuhkan untuk menghapus kekecewaan lebih lama. Kalau anda merasa kecewa, periksalah niat anda. Dibalik yang dianggap baik, mungkin ada niat yang tidak lurus.

Periksalah motif-motif yang melintas dalam batin. Selama peminangan hingga saat menunggu jawaban. Kemudian biarkan hati memproses secara wajar sampai menemukan kembali ketenangan secara mantap. Tetapi kalau jawaban yang diberikan oleh keluarga wanita sesuai harapan, berbahagialah sejenak.

Bersyukurlah. Insya Allah kesendirian yang dialami dengan menanggung rasa sepi sebentar lagi akan menghapus kepenatan selama di luar rumah. Insya Allah sebentar lagi. Tunggulah beberapa saat.

Setelah tiba masanya, halal bagi anda untuk melakukan apa saja yang menjadi hak anda bersamanya. Akan tiba masanya anda merasakan kehangatan cintanya. Kehangatan cinta wanita yang telah mempercayakan kesetiaannya kepada anda. Setelah tiba masanya, halal bagi anda untuk menemukan pangkuannya ketika anda risau.

Selama menunggu, ada kesempatan untuk menata hati. Melalui pernikahan, Allah memberikan banyak keindahan dan kemuliaan. Oleh: Sukeri Abdillah Ref: Kupinang Engkau dengan Hamdalah, M. Faudzil `Adhim.

Tags yang terkait dengan Kupinang Engkau Dengan Hamdalah, kupinang engkau dengan hamdalah pdf, ku pinang kau dengan bismillah, kupinang kau dengan hamdallah, buku kupinang engkau dengan hamdalah, ebook kupinang engkau dengan hamdalah, lirik kupinang engkau dengan bismillah, film kupinang engkau dengan bismillah, ku pinang kau dengan bismillah lirik.

Jumat, 05 April 2013

Bagaimana Hukum Cincin Nikah Dalam Islam?

Bagaimanakah Hukum Cincin Nikah Dalam Islam? Apakah ada dasar hukummnya dalam Syariat Islam seorang suami memakai Cincin Nikah? Apakah Cincin Nikah  (Tukar Cincin seteleh Ijab-Qobul) itu juga Syariat Islam?

Pernikahan di dalam islam adalah ibadah dan sebagaimana ibadah-ibadah lainnya maka ia haruslah memenuhi dua rukunnya. Pertama : Ikhlas semata-mata karena Allah swt. Kedua : Mengikuti sunah Rasulullah saw. Dua hal inilah yang dimaksud dengan amal yang terbaik didalam firman Allah swt,


”Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun,” (QS. Al Mulk : 2).

Rasulullah Saw meminta kepada setiap umatnya untuk mengambil segala sesuatu yang berasal darinya didalam setiap ibadahnya sebagai bukti kecintaan mereka terhadapnya saw. Siapa saja dari umatnya yang mencintai beliau saw maka dia kelak bersama Rasulullah saw di surga.

Ketika seorang muslim tidak mengambil sunnahnya dan justru mengambil cara-cara yang bukan berasal darinya, baik secara sadar atau tidak sadar maka dia telah menganggap apa yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya tidaklah lebih baik darinya. Firman Allah swt,

”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?(QS. Al Maidah : 50).

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas ra bahwasanya ada beberapa orang dari sahabat mendatangi Nabi saw sebagian mereka mengatakan,”Aku tidak akan menikahi wanita.’ Sebagian lagi mengatakan,’Aku tidak akan makan daging.’ Dan sebagian lagi mengatakan,’Aku tidak akan tidur diatas tikar.’ Sebagian lagi mengatakan,’Aku akan puasa dan tidak berbuka.’ Maka berita itu sampai ke Rasulullah saw kemudian bersabda,’Celakalah kaum yang mengatakan ini dan itu, sesungguhnya aku mengerjakan shalat, aku berpuasa dan berbuka dan aku menikahi para wanita. Dan barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR. Bukhori Muslim).

Adapun mengenai cincin perkawinan yang sudah menjadi kebiasaan bahkan cenderung dianggap sebagai hal yang mendasar didalam suatu acara tunangan atau pernikahan maka sesungguhnya bukanlah berasal dari islam.

Penggunaan cincin didalam acara perkawainan ini sudah berlangsung sejak berabad-abad lalu yang merupakan tradisi didalam agama Yunani dan Romawi kuno yang dianggap sebagai simbol cinta kasih antara laki-laki dan perempuan. Cincin ini kemudian diadopsi dan dikembangkan di eropa (barat) dari mulai model hingga bahan pembuatannya.

Oleh orang-orang Eropa cincin ini pernah dimodifikasi menjadi bentuk-bentuk lainnya seperti kunci dan piramida. Adapun bahan pembuatannya juga mengalami perkembangan dari sekedar lempeng besi menjadi kuningan dan perunggu. Sedangkan para bangsawan dan raja-raja di Eropa menggunakan berlian sebagai bahan pembuatan cincin. Dan akhirnya yang berkembang dan menyebar di masyarakat dunia pada umumnya adalah cincin yang terbuat dari emas atau platinum.

Ada yang mengatakan bahwa pengenaan cincin perkawinan di jari manis adalah kebiasaan orang-orang Cina dengan keyakinan bahwa ibu jari adalah sebagai simbol orang tua, telunjuk adalah simbol kakak dan adik, kelingking adalah simbol anak-anak sedang jari manis adalah simbol suami istri yang akan selalu bersatu selama hidup.

Kesimpulan ini mereka ambil dengan cara yang sangat sederhana yaitu, apabila kedua telapak tangan seseorang dibuka dan jari-jemari yang ada ditangan kanan disentuhkan dengan jari-jemari yang ada di tangan kiri (ibu jari bertemu dengan ibu jari, telunjuk bertemu dengan telunjuk begitu seterusnya kecuali kedua jari tengah yang dilipat bersentuhan) dan jika jari-jemari itu satu-persatu diangkat dan ditutup kembali maka semua jari bisa melakukannya kecuali jari manis.

Nah.. semua jari yang bisa diangkat dan ditutup kembali itu diartikan sebagai simbol untuk orang-orang sekelilingnya yang akan pergi sedangkan jari yang tidak bisa diangkat (jari manis) adalah simbol untuk suami istri yang akan langgeng selamanya.

Jadi penggunaan cincin didalam suatu acara perkawinan bukanlah berasal dari islam. Dan Rasulullah saw bersabda,”Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk golongan kaum itu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Islam memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan agama dan budaya selainnya. Karakteristik dan ciri islam adalah karakteristik ilahiyah yang senantiasa mengingatkannya akan kemuliaan Sang Penciptanya. Karakteristik yang tidak membuatnya lalai dari mengingat Allah swt sehingga ia dinilai sebagai suatu ibadah dan mendapatkan pahala dari Allah swt.

Kalau seandainya mereka yang mengatakan bahwa penggunaan cincin dalam perkawinan juga berasal dari islam berdasarkan hadits Rasulullah saw kepada salah seorang sahabatnya,”Berikanlah mahar, meskipun hanya sebuah cincin besi,” , (HR. Bukhori) maka tidaklah tepat karena hadits ini berkaitan dengan mahar seorang yang ingin menikah.

Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Mahar dengan Barang dan Cincin Besi. Artinya bahwa seseorang yang ingin menikah sedang ia tidak memiliki kemampuan dalam menyediakan maharnya maka ia diperbolehkan memberikan mahar walaupun hanya berupa cincin besi atau sesuatu yang tidak seberapa harganya. Wallahu A’lam. Sumber: EraMuslim.Com

Tags yang terkait dengan cincin nikah, harga cincin nikah emas putih, harga cincin nikah, cincin pernikahan, cincin nikah 2013, cincin nikah untuk lelaki, cincin nikah di jari mana, cincin nikah emas putih, cincin nikah omesh.

Kamis, 07 Maret 2013

Bagaimana Hukum Nikah di Bawah Umur?



menikahi anak di bawah umur, perkawinan anak di bawah umur, uu perlindungan anak, menikah di bawah umurMasih ingat dengan kasus pernikahan Syekh Puji dengan wanita di bawah umur? Kasus tersebut sempat menjadi headline berita nasional beberapa tahun silam. Pertanyaannya adalah, apakah Islam membenarkan perkawinan di bawah umur? 

Perkawinan itu merupakan sesuatu yang agung dan mulia yang harus dipertanggung- jawabkan kepada Allah SWT. Orang yang melaksanakan pernikahan hendaklah terdiri atas orang-orang yang dapat mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya itu terhadap istri atau suaminya, terhadap keluarganya, dan tentunya juga terhadap Allah SWT.

Syariat Islam mengajarkan bahwa salah satu syarat utama keabsahan suatu syariat adalah apabila yang bersangkutan telah akil baligh. Oleh karena itu, seorang pria yang belurn baligh belum dapat melaksanakan kabul secara sah dalam satu akad nikah. 

Perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan akad nikah, calon mempelai pria mesti mengatakan kabul (penerimaan nikah) secara sadar dan bertanggung jawab. 

Adapun calon mempelai istri di dalam pelaksanaan akad nikah tidak turut serta menyatakan sesuatu sebab ijab dilakukan oleh walinya. Oleh karena itu, perkawinan seorang pria yang sudah baligh dengan wanita yang belum baligh dapat dinilai sah. 

Menurut catatan tarikh, sebagaimana diterangkan di dalam hadits Bukhari, Siti Aisyah ketika menikah dengan Rasulullah saw. masih berusia enam tahun. "Dari A’isyah bahwa Nabi saw. kawin dengan dia ketika ia berumur 6 tahun dan dipertemukan dia dengan Nabi ketika A’isyah berumur 9 tahun dan ia tinggal di sisi Nabi selama 9 tahun. " (HR Bukhari).

Kembali kepada kedudukan nikah yang agung dan mulia itu juga berfungsi sebagai forum pendidikan dan pembinaan generasi yang akan datang, maka hendaknya suatu perkawinan itu dilaksanakan setelah kedua belah pihak betul-betul mempunyai kesiapan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagaimana suami dan istri yang baik bahkan siap untuk menjadi bapak dan ibu yang baik. 

Apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dengan Siti Aisyah merupakan suatu kejadian yang tentunya mempunyai hikmah yang dalam bagi kelangsungan syariat Islam, tidak semata-mata bertujuan an sich perkawinan seperti pada umumnya. Sumber: Buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga by Drs. KH. Miftah Faridl.

Tags yang terkait dengan hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam, menikahi anak di bawah umur, perkawinan anak di bawah umur, uu perlindungan anak, menikah di bawah umur.